Pengedaran Uang Di Indonesia

Nama: Wa Ode Adelia Widiastuti
NIM: B1A118037


A.      Gambaran umum kebijakan pengedaran uang

Secara umum, uang kartal di peredaran dikatakan sebagai autonomous liquidity factor. Permintaan uang oleh masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang sulit diduga perubahannya. Di samping itu, uang yang dipegang masyarakat berada di luar sistem perbankan sehingga sulit dikontrol oleh bank sentral secara langsung. Oleh karena itu, untuk memprediksikan berapa jumlah permintaan uang tunai oleh masyarakat dalam suatu periode sulit diperkirakan secara akurat. Untuk itu, bank sentral dibeberapa negara diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan uang.

Secara teori faktor-faktor utama yang dapat diidentifikasi sebagai faktor yang mempengaruhi permintaan uang antara lain sebagai berikut:

1.       Kecepatan perputaran uang (Velocity of circulation)

2.       Inflasi

3.       Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)

4.       Kondisi Sistem Perbankan

5.       Pengaruh musiman

 

B.      Kerangka Kebijakan Pengedaran Uang

Sebagaimana dikemukakan oleh Antti Heinone (2003), ada dua sasaran strategis dari kebijakan pengedaran uang, yaitu (1) menjaga kelancaran dan ketersediaan uang tunai secara efisien (Ensuring a smooth and efficient supply of cash) dan (2) memelihara integritas mata uang (Maintaining the integrity of the currency). Kebijakan pengedaran uang tidak hanya menyangkut aktivitas pengadaan dan distribusi uang, tetapi juga kegiatan yang berkaitan dengan kualitas dan penggunaan uang sehingga masyarakat memiliki kebanggaan untuk menggunakan mata uangnya sendiri.

Untuk pencapaian sasaran mengenai kelancaran dan ketersediaan uang yang efisien maka langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain sebagaiberikut:

1.       Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan dalam perekonomian.

Jumlah uang yang diedarkan harus disesuaikan dengan kebutuhan perekonomian. Apabila jumlah uang yang diedarkan lebih kecil dari kebutuhan maka akan menghambat kelancaran transaksi yang berdampak pada terganggunya kegiatan produksi dan investasi. Sebaliknya, apabila uang yang diedarkan melebihi kebutuhan, maka akan mengakibatkan naiknya harga-harga

2.       Pemetaan wilayah pengedaran uang.

Dalam rangka pengelolaan pengedaran uang, letak dan kharakteristik suatu daerah perlu dipertimbangkan. Daerah yang sulit dijangkau oleh alat angkutan biasanya membutuhkan stok uang yang lebih besar. Di samping itu, ada juga daerah yang memiliki kharakteristik khusus, misalnya lebih senang menggunakan uang seri atau pecahan tertentu.

3.       Perhitungan jumlah uang lusuh/rusak.

Perhitungan jumlah uang lusuh/rusak merupakan faktor penting yang harus diperhitungkan dalam membuat rencana pencetakan uang

4.       Penyediaan stok uang yang optimal.

Perhitungan stok uang yang perlu dipelihara tidak hanya didasarkan pada kebutuhan pada kondisi normal, tetapi juga perlu dipertimbangkan kondisi darurat dan perlunya stok uang yang setiap saat harus tersedia.

 

C.      Kebijakan pengedaran uang Di Indonesia

Dalam rangka melaksanakan kewenangan tunggal di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia telah menetapkan misi yang menjadi arah dari setiap kebijakan pengedaran uang. Rumusan misi tersebut adalah memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar.

 

Pengeluaran Uang Rupiah

Penggunaan istilah pengeluaran digunakan oleh Undang-undang Bank Indonesia. Dalam Bahasa Inggris istilah pengeluaran lazimnya dikatakan sebagai issuing atau penerbitan uang. Dalam setiap penerbitan uang diperlukan suatu perencanaan yang matang dan komprehensif agar uang yang diterbitkan memiliki mutu yang baik, dan diupayakan agar kepercayaan masyarakat terhadap uang tetap terjaga. Perencanaan yang terkait langsung dengan pengedaran uang, antara lain meliputi: perencanaan penerbitan uang emisi baru dan perencanaan distribusi uang.

Perencanaan Distribusi Uang

Rencana Distribusi Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan komposisi pecahan uang yang akan dikirim untuk memenuhi kebutuhan kas setiap kantor Bank Indonesia selama satu tahun. Dalam penyusunan RDU terdapat beberapa faktor yang dijadikan pertimbangan, yaitu : (i) jumlah setoran (inflow) dan bayaran (outflow) ; (ii) uang yang dimusnahkan (PTTB) ; (iii) jumlah posisi kas; dan (iv) kondisi ekonomi serta geografis daerah secara spesifik. Perkembangan outflow dan inflow, baik di Jakarta maupun di daerah, sesungguhnya mencerminkan suatu pola pergerakan permintaan uang kartal yang dipengaruhi oleh faktor pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, perbandingan jumlah kredit dan dana, jumlah kantor bank & jaringan ATM, perkembangan suatu daerah (termasuk otonomi daerah), faktor musiman, tingkat usia edar uang dan jarak suatu daerah dari Jakarta.

Pengadaan Uang

Tujuan pengadaan uang adalah agar Bank Indonesia mempunyai stok uang yang cukup dalam berbagai pecahan dengan kondisi layak edar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengadaan uang mempunyai fungsi yang penting untuk memperlancar pembayaran tunai dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah karena selalu tersedianya uang yang dibutuhkan.

Jumlah uang atau bahan uang untuk diadakan didasarkan pada rencana cetak uang tahunan. Kegiatan pengadaan uang dilakukan untuk mendukung penerbitan uang (emisi) baru maupun pencetakan rutin terhadap uang yang telah diterbitkan.

Pengedaran Uang

Pengedaran uang terdiri dari kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengiriman uang yang dilakukan oleh Kantor Pusat ke Kantor Koordinator dan selanjutnya kepada kantorkantor Bank Indonesia di daerah, dan sebaliknya.

 

1.       Distribusi Uang

Tujuan distribusi uang adalah untuk memenuhi kebutuhan kas setiap kantor Bank Indonesia dalam rangka menjaga posisi/persediaan kas yang aman.

2.       Layanan Kas

Kegiatan layanan kas oleh Bank Indonesia, pada garis besarnya terdiri dari penerimaan setoran dari bank-bank, kegiatan bayaran, penukaran, dan layanan kas lainnya. Sasaran layanan perkasan ini adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atas uang dan menjaga agar uang yang beredar tetap dalam kondisi yang layak edar.

Pencabutan dan Penarikan Uang

Pencabutan uang adalah penetapan bahwa suatu pecahan uang dengan tahun emisi tertentu tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Tanggal mulai berlakunya pencabutan ditentukan secara spesifik karena tanggal tersebut sangat penting untuk dasar perhitungan masa penukaran dan hapusnya hak meminta penukaran. Pencabutan uang senantiasa diikuti dengan penarikan uang dari peredaran.

Pemusnahan Uang

Pemusnahan uang dilakukan terhadap uang rupiah yang sudah tidak layak edar yang masuk kembali ke dalam kas Bank Indonesia dari peredaran masyarakat. Pemusnahan juga dilakukan terhadap uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, dan hasil cetak tidak sempurna yang diserahkan oleh perusahaan percetakan uang kepada Bank Indonesia.

Penanggulangan Uang Palsu

Dalam rangka ikut serta melakukan upaya penanggulangan uang palsu, Bank Indonesia melakukan melakukan kegiatan pada upaya preventif, sedangkan upaya represif merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Walaupun Bank Indonesia memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap tindak pidana pemalsu uang.

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEKANISME TRANSMISI KEBIJAKAN MONETER

Mengenal Lebih Dekat Teori Ekonomi Kelembagaan Baru (New Institutional Economic)

Mengenal Lebih Dekat Teori Ekonomi Moneter