Pengedaran Uang Di Indonesia
A. Gambaran
umum kebijakan pengedaran uang
Secara umum,
uang kartal di peredaran dikatakan sebagai autonomous liquidity factor.
Permintaan uang oleh masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang sulit
diduga perubahannya. Di samping itu, uang yang dipegang masyarakat berada di
luar sistem perbankan sehingga sulit dikontrol oleh bank sentral secara
langsung. Oleh karena itu, untuk memprediksikan berapa jumlah permintaan uang
tunai oleh masyarakat dalam suatu periode sulit diperkirakan secara akurat. Untuk
itu, bank sentral dibeberapa negara diberikan kewenangan penuh untuk melakukan
pengelolaan uang.
Secara teori
faktor-faktor utama yang dapat diidentifikasi sebagai faktor yang mempengaruhi
permintaan uang antara lain sebagai berikut:
1.
Kecepatan perputaran uang (Velocity of
circulation)
2.
Inflasi
3.
Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB)
4.
Kondisi Sistem Perbankan
5.
Pengaruh musiman
B. Kerangka
Kebijakan Pengedaran Uang
Sebagaimana
dikemukakan oleh Antti Heinone (2003), ada dua sasaran strategis dari kebijakan
pengedaran uang, yaitu (1) menjaga kelancaran dan ketersediaan uang tunai
secara efisien (Ensuring a smooth and efficient supply of cash) dan (2)
memelihara integritas mata uang (Maintaining the integrity of the currency).
Kebijakan pengedaran uang tidak hanya menyangkut aktivitas pengadaan dan
distribusi uang, tetapi juga kegiatan yang berkaitan dengan kualitas dan
penggunaan uang sehingga masyarakat memiliki kebanggaan untuk menggunakan mata
uangnya sendiri.
Untuk pencapaian
sasaran mengenai kelancaran dan ketersediaan uang yang efisien maka
langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain sebagaiberikut:
1.
Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan dalam
perekonomian.
Jumlah uang yang diedarkan harus disesuaikan dengan
kebutuhan perekonomian. Apabila jumlah uang yang diedarkan lebih kecil dari
kebutuhan maka akan menghambat kelancaran transaksi yang berdampak pada
terganggunya kegiatan produksi dan investasi. Sebaliknya, apabila uang yang
diedarkan melebihi kebutuhan, maka akan mengakibatkan naiknya harga-harga
2.
Pemetaan wilayah pengedaran uang.
Dalam rangka pengelolaan pengedaran uang, letak dan
kharakteristik suatu daerah perlu dipertimbangkan. Daerah yang sulit dijangkau
oleh alat angkutan biasanya membutuhkan stok uang yang lebih besar. Di samping
itu, ada juga daerah yang memiliki kharakteristik khusus, misalnya lebih senang
menggunakan uang seri atau pecahan tertentu.
3.
Perhitungan jumlah uang lusuh/rusak.
Perhitungan jumlah uang lusuh/rusak merupakan faktor
penting yang harus diperhitungkan dalam membuat rencana pencetakan uang
4.
Penyediaan stok uang yang optimal.
Perhitungan stok uang yang perlu dipelihara tidak
hanya didasarkan pada kebutuhan pada kondisi normal, tetapi juga perlu
dipertimbangkan kondisi darurat dan perlunya stok uang yang setiap saat harus
tersedia.
C. Kebijakan
pengedaran uang Di Indonesia
Dalam rangka
melaksanakan kewenangan tunggal di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia telah
menetapkan misi yang menjadi arah dari setiap kebijakan pengedaran uang.
Rumusan misi tersebut adalah memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam
jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam
kondisi yang layak edar.
Pengeluaran Uang Rupiah
Penggunaan
istilah pengeluaran digunakan oleh Undang-undang Bank Indonesia. Dalam Bahasa
Inggris istilah pengeluaran lazimnya dikatakan sebagai issuing atau penerbitan
uang. Dalam setiap penerbitan uang diperlukan suatu perencanaan yang matang dan
komprehensif agar uang yang diterbitkan memiliki mutu yang baik, dan diupayakan
agar kepercayaan masyarakat terhadap uang tetap terjaga. Perencanaan yang
terkait langsung dengan pengedaran uang, antara lain meliputi: perencanaan
penerbitan uang emisi baru dan perencanaan distribusi uang.
Perencanaan Distribusi Uang
Rencana Distribusi
Uang (RDU) adalah penetapan jumlah dan komposisi pecahan uang yang akan dikirim
untuk memenuhi kebutuhan kas setiap kantor Bank Indonesia selama satu tahun.
Dalam penyusunan RDU terdapat beberapa faktor yang dijadikan pertimbangan,
yaitu : (i) jumlah setoran (inflow) dan bayaran (outflow) ; (ii) uang yang
dimusnahkan (PTTB) ; (iii) jumlah posisi kas; dan (iv) kondisi ekonomi serta
geografis daerah secara spesifik. Perkembangan outflow dan inflow, baik di
Jakarta maupun di daerah, sesungguhnya mencerminkan suatu pola pergerakan
permintaan uang kartal yang dipengaruhi oleh faktor pertumbuhan ekonomi,
perkembangan inflasi, perbandingan jumlah kredit dan dana, jumlah kantor bank
& jaringan ATM, perkembangan suatu daerah (termasuk otonomi daerah), faktor
musiman, tingkat usia edar uang dan jarak suatu daerah dari Jakarta.
Pengadaan Uang
Tujuan pengadaan
uang adalah agar Bank Indonesia mempunyai stok uang yang cukup dalam berbagai
pecahan dengan kondisi layak edar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Pengadaan
uang mempunyai fungsi yang penting untuk memperlancar pembayaran tunai dan
menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah karena selalu tersedianya uang
yang dibutuhkan.
Jumlah uang atau
bahan uang untuk diadakan didasarkan pada rencana cetak uang tahunan. Kegiatan
pengadaan uang dilakukan untuk mendukung penerbitan uang (emisi) baru maupun
pencetakan rutin terhadap uang yang telah diterbitkan.
Pengedaran Uang
Pengedaran uang
terdiri dari kegiatan distribusi uang dan layanan kas yang dilakukan oleh Bank
Indonesia. Pengiriman uang yang dilakukan oleh Kantor Pusat ke Kantor
Koordinator dan selanjutnya kepada kantorkantor Bank Indonesia di daerah, dan
sebaliknya.
1.
Distribusi Uang
Tujuan distribusi uang adalah untuk memenuhi kebutuhan
kas setiap kantor Bank Indonesia dalam rangka menjaga posisi/persediaan kas
yang aman.
2.
Layanan Kas
Kegiatan layanan kas oleh Bank Indonesia, pada garis
besarnya terdiri dari penerimaan setoran dari bank-bank, kegiatan bayaran,
penukaran, dan layanan kas lainnya. Sasaran layanan perkasan ini adalah dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atas uang dan menjaga agar uang yang
beredar tetap dalam kondisi yang layak edar.
Pencabutan dan
Penarikan Uang
Pencabutan uang adalah penetapan bahwa suatu pecahan
uang dengan tahun emisi tertentu tidak lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
Tanggal mulai berlakunya pencabutan ditentukan secara spesifik karena tanggal
tersebut sangat penting untuk dasar perhitungan masa penukaran dan hapusnya hak
meminta penukaran. Pencabutan uang senantiasa diikuti dengan penarikan uang
dari peredaran.
Pemusnahan Uang
Pemusnahan uang dilakukan terhadap uang rupiah yang
sudah tidak layak edar yang masuk kembali ke dalam kas Bank Indonesia dari
peredaran masyarakat. Pemusnahan juga dilakukan terhadap uang rupiah yang sudah
dicabut dan ditarik dari peredaran, dan hasil cetak tidak sempurna yang
diserahkan oleh perusahaan percetakan uang kepada Bank Indonesia.
Penanggulangan
Uang Palsu
Dalam rangka ikut serta melakukan upaya penanggulangan
uang palsu, Bank Indonesia melakukan melakukan kegiatan pada upaya preventif,
sedangkan upaya represif merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Walaupun
Bank Indonesia memiliki hak tunggal untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang
rupiah, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan dan
penangkapan terhadap tindak pidana pemalsu uang.
Komentar
Posting Komentar